Muhammad Qodari disebut-sebut sebagai orang yang punya ide jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Sehingga nama Muhammad Qodari trending di twitter dengan taggar #TangkapMQodari.
Hal tersebut lantaran dirinya dianggap telah melanggar konstitusi setelah menyerukan dukungan Presiden Jokowi tiga periode.
Ia juga mendukung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden (Wapres) di Pilpres 2024.
Refly Harun menilai sah-sah saja jika muncul wacana tersebut dan tidak boleh dikriminalisasi.
"Karena pikiran dan hati nurani itu adalah hak azasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apapun. Jadi ini sangat demokratis," ungkapnya.
Tetapi lanjut, Refly Harun yang tidak boleh adalah kalau ide tersebut ditempuh dengan jalan kekerasan.
"Misalnya menghasut, melakukan provokasi yang sudah tidak lagi konstitusional, mengangkat senjata dan lain sebagainya, barulah itu kita nyatakan tindakan-tindakan inkonstitusional," jelasnya.***