Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021

- 7 Juni 2021, 17:52 WIB
Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021
Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021 /instagram.com/@dkijakarta

1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/POLRI/BUMN/Anggota DPR/DPRD

2. Memiliki mobil

3. Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar

4. Sumber utama airminum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Dalam akun Instagram @dkijakarta juga dijelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti bantuan KLS, KAJ, KJP Plus, KPDJ, PKH, KJMU, BNPT dan program bantuan lainnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x