1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/POLRI/BUMN/Anggota DPR/DPRD
2. Memiliki mobil
3. Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar
4. Sumber utama airminum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Dalam akun Instagram @dkijakarta juga dijelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti bantuan KLS, KAJ, KJP Plus, KPDJ, PKH, KJMU, BNPT dan program bantuan lainnya.***