Wiku: Belum Sampai 2 Minggu Libur Fitri, Kasus Covid-19 Sudah Naik Signifikan

- 25 Mei 2021, 20:14 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /YouTube.com/ @Sekretariat Presiden/

"Jawa Barat naik sebesar 2.221 kasus, DKI Jakarta 1.240 kasus, Sumatera Barat 959 kasus, Jawa Tengah 948 kasus, Aceh naik sebesar 561 kasus," jelasnya.

Menurutnya lima provinsi ini didominasi oleh provinsi tujuan mudik yaitu Jawa Barat, Sumatera Barat dan Jawa Tengah, serta provinsi tujuan arus balik yaitu DKI Jakarta.

"Kemudian kenaikan kematian dikontribusikan oleh Jawa Barat naik 41 kematian, Sumatera Barat naik 27 kematian, Sumatera Selatan naik 26 kematian, Aceh naik 24 kematian, dan Jawa Tengah naik 23 kematian," jelasnya.

Terkait dengan itu, kata Wiku, lima provinsi ini juga didominasi tujuan provinsi arus mudik dan arus balik mudik.

"Keadaan ini perlu untuk menjadi perhatian kita semua, tidak hanya pemerintah tapi seluruh lapisan masyarakat bahwa kita tidak boleh lengah utamanya dalam beberapa minggu kedepan sebagai antisipasi dampak dari libur Idul Fitri," himbaunya.

Sebelumnya, ia menjelaskan kenaikan ini sudah sempat diperingatkan sebelumnya bahwa kegiatan mudik dan perayaan Idul Fitri berpotensi menimbulkan penularan dan dapat meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.

"Namun nyatanya kita masih belum berhasil sepenuhnya mencegah penularan. Maka dari itu saya meminta kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman dan lebih berhati-hati," katanya.

Sebagus apapun kebijakan yang dibuat, kata Wiku, apabila tidak diikuti partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk mematuhinya maka tidak akan terimplementasi dengan baik.

"Kolaborasi masyarakat, pemerintah dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama merupakan hal yang penting untuk terus meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 dalam perpanjangan addendum ini maka periode paska peniadaan mudik yang semula berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021 diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah