Bank BRI Resmi Pamit dari Aceh, Ini Alasannya

- 14 April 2021, 17:51 WIB
Bank BRI Akan Menutup Seluruh Kantor Operasionalnya di Banda Aceh, Karyawan BRI di Banda Aceh Ramai-ramai Mengundurkan Diri.
Bank BRI Akan Menutup Seluruh Kantor Operasionalnya di Banda Aceh, Karyawan BRI di Banda Aceh Ramai-ramai Mengundurkan Diri. /BRI/

Sebelumnya, manajemen BRI dan anak usaha PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) yang kini menjadi Bank Syariah Indonesia menyatakan akan mengakselerasi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh dengan menetapkan target bahwa konversi tuntas di tahun 2020.

BRISyariah memang sudah merger dengan dua bank syariah BUMN lainnya yakni PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dengan menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Manajemen BRI menyatakan tahun 2020 memang merupakan fase implementasi dengan program yang akan dilakukan di antaranya konversi program pemerintah seperti KUR, bantuan sosial non tunai, Rumah Kreatif BUMN, konversi pinjaman dengan kolektibilitas tertentu, audiensi dengan Pemerintah dan otoritas serta regulator serta pengalihan aset tetap dan perangkat elektronik (ATM, CRM, EDC).

Strategi utama BRI dan BRISyariah dalam Implementasi Qanun LKS adalah menerapkan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU dan Colocation di seluruh Unit Kerja BRI.

LSBU atau Layanan Syariah Bank Umum adalah layanan syariah yang dilakukan oleh Pekerja dan di Unit Kerja konvensional, sesuai Izin OJK.

Sementara Colocation adalah BRISyariah mendirikan unit kerja di lokasi existing kantor BRI, dengan sekat dan tanda yang jelas dapat membedakan antara layanan syariah dari layanan konvensional.

Saat ini di Provinsi Aceh terdapat 6 Kantor Cabang Pembantu BRI yang telah mendapat izin regulator dan beroperasi secara syariah penuh serta 11 Kantor Cabang BRI, 6 Kantor Cabang Pembantu dan 141 BRI Unit yang sedang menunggu izin regulator baik Colocation dan LSBU.

Sementara seluruh pekerja yang berjumlah 2.745 orang telah mendapatkan pelatihan tentang perbankan Syariah, produk dan layanan serta operasional BRISyariah.

Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah qanun yang baru diundangkan di Aceh yang mengharuskan semua lembaga keuangan di sana harus menggunakan sistem syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x