Cegah Penyebaran Covid-19 saat Idul Fitri, Kemenhub Larang Penggunaan Transportasi Publik 6-17 Mei 2021

- 8 April 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi mudik  Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Eduardo Davad/pixabay

Baca Juga: Dihujat Warganet Gara-gara Tak Bisa Bahasa Inggris, Intan Wisni: Berdoa Bisa Tolong Orang yang Menghina

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, diatur pula wilayah lingkungan perkotaan yang masih boleh dibuka, di antaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian semua wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.

Pada sektor angkutan penyeberangan, diberlakukan pengecualian bagi penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar, dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok, dan mengangkut obat-obatan.

Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri,” katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x