Mahfud MD Unggah Video Hoax Jaksa Terima Suap, Warganet: Termasuk Penangkapan Gubernur DKI

- 21 Maret 2021, 10:46 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. //Twitter.com/@mohmahfudmd

Menurut Mahfud, Presiden terus memperhatikan perkembangan pembahasan UU ini, khususnya Pasal 27.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan muatan perjudian, ayat 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah