Bila mengacu pada persyaratan KUR selama ini, target pesertanya adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah berjalan minimal enam bulan.
Lalu, KUR Mikro diberikan kepada debitur perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta dengan tingkat biaya jasa (suku bunga) yang disubsidi oleh Pemerintah.
Dengan demikian lebih murah dari harga yang berlaku di pasaran untuk produk pinjaman sejenis, yang pada umumnya mengenakan biaya jasa 1-1.5% per bulan atau 12-18% per tahun.
Persyaratan lain yang berlaku bagi penerima KUR selama ini adalah Individu perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak dan telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Selain itu, penerima tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Sementara persyaratan administrasi kartu dentitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha mikro kecil atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.***