Informasi diperoleh, Nurdin Abdullah ditangkap oleh tim KPK bersama lima orang lainnya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Baca Juga: Satu-Satunya Gubernur Bergelar Profesor, Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Berdasarkan nama yang beredar lima orang itu yakni Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Polri, 48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yakni 1 koper uang sebanyak Rp 1 milyar di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.***