Nurdin Abdulllah Tiba di Kantor KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Beliau Berangkat Tanpa Penyitaan Barang Bukti

- 27 Februari 2021, 11:38 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Informasi diperoleh, Nurdin Abdullah ditangkap oleh tim KPK bersama lima orang lainnya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Baca Juga: Satu-Satunya Gubernur Bergelar Profesor, Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Berdasarkan nama yang beredar lima orang itu yakni Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Polri,  48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yakni 1 koper uang sebanyak Rp 1 milyar di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah