Nurdin Abdulllah Tiba di Kantor KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Beliau Berangkat Tanpa Penyitaan Barang Bukti

- 27 Februari 2021, 11:38 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

ISU BOGOR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba dikantor KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Nelayan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makasar.

Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga dalam keterangan persnya menepis terkait Nurdin Abudllah dibawa KPK karena OTT.

"Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari, ketika Beliau sedang beristirahat bersama keluarga," ungkapnya, Sabtu 27 Februari 2021.

Lebih lanjut, ia menjelaskan meskipun belum mengetahui penyebab Nurdin Abdullah dijemput sekali lagi secara baik.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Barang Buktinya

Menurutnya, Nurdin Abdullah sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada.

Mengingat bahwa berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Nurdin Abdullah saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab (Rumah Jabatan) Gubernur," katanya.

Ditangkap Bersama Lima Orang Lainnya

Informasi diperoleh, Nurdin Abdullah ditangkap oleh tim KPK bersama lima orang lainnya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Baca Juga: Satu-Satunya Gubernur Bergelar Profesor, Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Berdasarkan nama yang beredar lima orang itu yakni Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Polri,  48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yakni 1 koper uang sebanyak Rp 1 milyar di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah