Berikut persyaratannya :
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: LOGIN prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Baru Saja Dibuka
Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda bisa mendaftar dengan mengisi form pendaftaran :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)