LOGIN depkop.go.id, Cek Penerima dan Daftar Bantuan UMKM 2021 Secara Online untuk Dapat Rp2,4 Juta

- 24 Februari 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

ISU BOGOR - Login www.depkop.go.id untuk mengecek dan mendaftar bantuan UMKM secara online pada 2021.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 bisa melakukan pengecekan di https://eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan UMKM atau BLT UMKM yang telah berjalan tahun 2020 ini akan berlanjut hingga 2021 ini.

Beberapa waktu lalu Kementerian Koperasi dan UKM telah mengusulkan agar program BLT UMKM Rp2,4 juta ini dilanjutkan tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ayo Login www.prakerja.go.id, Buruan ! Kuota Cuma 600 Ribu Orang

Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 ini sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan UMKM Rp3,5 Juta Bulan Desember

Calon penerima bantuan UMKM yang telah mendaftar pada 2020 disarankan mengeceknya secara online.

Apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan UMKM.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Adapun beberapa faktor NIK KTP tidak muncul di E-form BRI dikarenakan:

1. Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta

2. Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

3. Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

4. Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, silahkan datang langsung ke kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum teap masih bisa dapat bantuan UMKM Rp2,4 juta.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran silahkan login di www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Seperti dilansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul itu terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x