Segera Daftar Program Kampus Mengajar Hingga 21 Februari, Ini Keuntungan Berikut Link Pendaftaran

- 10 Februari 2021, 17:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar Batch 1, mahasiswa yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan bantuan biaya hidup dan UKT.
Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar Batch 1, mahasiswa yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan bantuan biaya hidup dan UKT. /Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia/@Kemdikbud_RI/

“Besar harapan kami, para mahasiswa penerima beasiswa akan dapat memberikan kontribusi atas permasalahan nyata yang dihadapi dunia pendidikan akibat dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Rionald ketika menyampaikan aspirasinya akan program Kampus Mengajar, yang merupakan buah kerjasama antara Kemendikbud dan LPDP.

“Akhir kata, kami dari LPDP mengucapkan selamat mengabdi kepada ibu pertiwi melalui program Kampus Mengajar ini, selalu jaga diri dalam situasi pandemi serta jaga nama baik Kemendikbud dan LPDP di mana pun berada,” tutur Rionald mengakhiri sambutannya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, kemudian memberikan paparan lebih detail mengenai program Kampus Mengajar. Selain manfaat bagi mahasiswa yang telah disampaikan Mendikbud, Nizam menjelaskan, bahwa dalam program Kampus Mengajar ini mahasiswa akan mendapatkan bantuan potongan UKT, bantuan biaya hidup, dan konversi SKS sampai dengan 12 SKS.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar Kampus Mengajar? Ini Langkah Detailnya

Dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19, Nizam menekankan, “Kampus Mengajar akan mencari mahasiswa-mahasiswa yang berdomisili dekat dengan SD sasaran, sehingga program ini tidak akan menyebabkan terjadinya mobilisasi mahasiswa”. Di samping itu, mahasiswa juga berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun keuntungan terbesar yang diperoleh bagi perguruan tinggi dari program ini adalah mendukung perguruan tinggi untuk mencapai indikator kinerja utama (IKU) #2, yaitu banyaknya jumlah mahasiswa yang mendapatkan pengalaman di luar kampus.

Selain itu, papar Nizam, perguruan tinggi swasta (PTS) tidak perlu khawatir akan kehilangan pemasukan, karena PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semesternya. Untuk para dosen yang mendaftar dan terpilih sebagai dosen pembimbing, akan mendapat insentif dan sertifikat pembimbing kegiatan.

Di akhir acara, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan program Kampus Mengajar. Jumeri menekankan, agar program ini dapat dimanfaatkan sebagai momen saling berbagi pengalaman, bukan hanya satu arah dari sekolah ke mahasiswa, tetapi juga dari mahasiswa ke sekolah, bahkan ke komunitas orang tua, atau komunitas KKG.

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Pendaftaran Penerima Bantuan KIP Rp700 Ribu per Bulan

“Kata kunci yang harus tercipta adalah “kolaborasi”. Kolaborasi antara guru dan mahasiswa untuk menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran, supaya adik-adik SD, terutama di daerah 3T bisa terbantu belajarnya selama masa pandemi ini,” imbuh Jumeri.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah