Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan saat Libur Imlek di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Februari 2021, 19:59 WIB
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 /Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia/

ISU BOGOR - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang mulai berlaku hari ini.

“Maka akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan peraturan ini secara singkat,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa 9 Februari 2021.

Lebih lanju, Wiku mengatakan bahwa pengaturan perjalanan tujuan Pulau baru diberlakukan peraturan berbeda. Berikut ketentuan lengkapnya:

Baca Juga: Antisipasi Perundungan Online, Kemendikbud Sediakan Psikologi Pastikan Anak Aman Ruang Digital

1. Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x 24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan menuju pulau Jawa dan luar pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pengguna moda transportasi udara di wajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hujan di Bogor Mereda, Bendung Katulampa Siaga 4

2. Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes genose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif covid-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu untuk libur panjang atau keagamaan akan diberlakukan syarat perjalanan berbeda.

Baca Juga: Panduan KIP Kuliah 2021 Bisa Didownload, Berikut Link dan Caranya

“Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan termasuk imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukan surat keterangan negatif covid-19 melalui tes RT PCR atau Rapid Antigen atau Gnose Test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wiku.

Dia mengingatkan bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas covid-19 di daerah.

Dia juga meminta agar seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online.

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan KIP Kuliah 2021? Berikut Penjelasannya

“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalann negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnotis RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan.

“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah