Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD Rp450 Ribu Cair

- 6 Januari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Bantuan PIP Kemendikbud
Ilustrasi Bantuan PIP Kemendikbud /Pixabay/Mohamed Hassan

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemendikbud dikabarkan cair. Bantuan ini diberikan kepada siswa sekolah dari usia 6 sampai 21 tahun.

Untuk mengetahui nama Anda sebagai Pelajar atau Mahasiswa terdaftar sebagai penerima bantuan bisa melakukan login di pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP Kemendikbud 2021 ini di berikan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH).

PIP ini adalah lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta Cair

Baca Juga: Masuk ke dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan BST Rp300 Ribu Cair

Baca Juga: Klik Link pip.kemdikbud.go.id, Syarat dan Tahapan Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta

Bantuan ini dialokasikan untuk siswa yang menerima KIP, para peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Kemudian siswa SMK yang sedang melakukan studi keahlian kelompok seperti pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan dan pelayaran.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah setempat proaktif mengusulkan siswa penerima KIP.

Bantuan PIP kemendikbud cair
Bantuan PIP kemendikbud cair Antara

"Agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar)," ungkapnya belum lama ini.

Pihaknya sangat terbantu dengan masukan dan laporan dari masyarakat mengenai anak-anak yang membutuhkan bantuan.

"Mereka perlu dukungan kita bersama agar terus mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,” katanya.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer dan Dosen Rp 1,8 Juta, Cek Data di Dapodik Bila Ada Kesalahan

Baca Juga: Besok, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB Pendaftaran di Dapodik Ditutup

Di samping itu, dinas pendidikan juga diharapkan berperan aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah/kecamatan/lurah, agar seluruh siswa dari keluarga miskin dapat menerima PIP.

Dalam program Indonesia pintar ini ada tiga sasaran dan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.

Login pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, ini cara daftar dan cek penerima Bantuan PIP Rp 1 juta untuk pelajar dari pemerintah.
Login pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, ini cara daftar dan cek penerima Bantuan PIP Rp 1 juta untuk pelajar dari pemerintah. Dok Kemdikbud

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450 ribu/tahun.

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750 ribu/tahun.

3 Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta/tahun.

Cara menggunakan KIP ini, para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.

Selain terdaftar sebagai peserta didik formal, para penerima bantuan ini juga haruslah terdaftar di Dapodik.

Berikut cara cek data penerima bantuan pelajar dan mahasiswa:

1. Masuklah ke laman pip kemdikbud.go.id
2. Kemudian klik cek penerima PIP.
3. Ketikan NISN, biodata seperti tanggal lahir nama ibu kandung setelah selesai memasukan
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Seperti dilansir laman Kemdikbud.co.id, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah