Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Murka Dikaitkan dengan Korupsi Bansos: Tangkap Aja Kalau Ada Buktinya
Baca Juga: 'Anak Pak Lurah' Buka Suara soal Dugaan Korupsi Bansos, Gibran: Nggak Bener Itu
Pemerintah melalui Kemensos menyebutkan beberapa syarat untuk bisa masuk dalam DTKS yakni masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Data ini kemudian akan dimusyawarahkan oleh pihak berwenang. Berikut cara mendapat bansos modal usaha:
Pertama, pelaku usaha harus terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha.
Kedua, penerima bantuan akan diseleksi dan akan menerima pendampingan dan ketiga, bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Bansos 'Anak Pak Lurah' dan 'KM 50', Tagar 'Tempo Media Asu' Trending di Twitter
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Pemkot Bogor Terdampak Corona Berlanjut Tahun Depan
Pemerintah telah menyeleksi KPM PKH Graduasi yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi kerena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang akan membantu melatih penerima KPM PKH Graduasi.