3 Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000 / Tahunnya.
Cara menggunakan KIP ini, para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.
PIP ini adalah lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.
Baca Juga: Cara Cek BLT Gaji PTK Guru Honorer di 2 Link Ini, Siapkan KTP dan NPWP saat Pencairan
Baca Juga: Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Cair Hari Ini
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp500 Ribu Per Kepala Keluarga
Bantuan ini dialokasikan untuk siswa yang menerima KIP, para peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Kemudian siswa SMK yang sedang melakukan studi keahlian kelompok seperti pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan dan pelayaran.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah setempat proaktif mengusulkan siswa penerima KIP.
"Agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar)," ungkapnya Sabtu 12 Desember 2020.