Polisi Sebut Habib Rizieq Shihab Menyerah karena Takut Ditangkap

- 12 Desember 2020, 15:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO/FAUZAN/

Habib Rizieq hadir bersama beberapa pengacaranya. Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Positif COVID-19, Direktur Utama RS Ummi yang Sempat Rawat Habib Rizieq Kini di ICU RSUD Kota Bogor

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Perlu Persiapan

Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah dan Habib Rizieq, Cak Nun: Kita Tunggu Perang Pandawayudha

Ia diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara,

Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah