Habib Rizieq hadir bersama beberapa pengacaranya. Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: Positif COVID-19, Direktur Utama RS Ummi yang Sempat Rawat Habib Rizieq Kini di ICU RSUD Kota Bogor
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Perlu Persiapan
Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah dan Habib Rizieq, Cak Nun: Kita Tunggu Perang Pandawayudha
Ia diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara,
Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.***