Mantan Penyanyi Cilik Ini Pakai Sabu Putus Nyambung Selama 16 Tahun

- 5 Desember 2020, 17:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan beri keterangan terkait penangkapan IBS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan beri keterangan terkait penangkapan IBS. /Antara/

IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine.

Ters urine dilakukan di kantor polisi dan hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x