Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip Gisel, di media sosial.
Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.
Baca Juga: Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 Untuk Guru Honorer, Siapa yang Bisa Ikut dan Apa Saja Syaratnya?
Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP sebagai tersangka. Mereka menyebarkan video itu secara masif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.
Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keduanya, sudah dilakukan penahanan.***