Transper Subsidi Upah Rampung, Sisa 153.220 Rekening Bermasalah

26 Oktober 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi upah (BSU), ini alasan kenapa belum diterima /Raten-Kauf/PIXABAY

ISU BOGOR - Ada sekira 2,4 juta pekerja yang datanya telah selesai divalidasi oleh BPJamsostek sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU). Sebagian besar sudah menerima subsidi gaji, tetapi masih ada sebanyak 153.220 rekening yang bermasalah dan belum bisa disalurkan.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengungkapkan, dalam penyaluran BSU, ada beberapa kendala yang dijumpai.

Antara lain adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah seperti duplikasi, tutup, tidak valid, dibekukan,atau tidak sesuai NIK. Kendala lainnya adalah data yang dikirim BPJamsostek tidak valid.

Baca Juga: Bogor Perpanjang PSBB, Iwan: Pengawasan Tempat Wisata di Kawasan Puncak Harus Diperketat

“Untuk menyelesaikan kendala tersebut, kami terus berkoordinasi dengan BPJamsostek terkait validasi data penerima bantuan. Kami juga berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah, serta membuat posko pengaduan dan sistem cek data calon penerima online di portal Sisnaker,” kata Aswansyah dalam acara diskusi secara virtual, Senin 26 Oktober 2020.

Hingga gelombang ke-6, Aswansyah mengungkapkan terdapat 153.220 rekening yang bermasalah, sehingga penyaluran BSU belum bisa dilakukan.

“Kami masih menunggu pihak bank untuk menyalurkan hingga awal bulan Desember 2020,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prancis 'Serang' Islam, PM Pakistan Surati Mark Zuckerberg Blokir Konten Islamofobia

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, BSU tadinya ditargetkan dapat menjangkau 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta berdasarkan data BPJamsostek.

Tetapi dalam proses validasi data hingga 30 September 2020, yang berhasil dikumpulkan BPJamsostek sebanyak 14,8 juta data pekerja. Sisanya tidak masuk dalam data BPJamsostek lantaran pihak perusahan tidak memberikan nomor rekening pekerja sampai batas waktu yang ditentukan.

Kemudian setelah dilakukan verifikasi dan validasi kembali, didapatkan angka 12,4 juta data pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan dan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Melalui Surat, Chen EXO Resmi Berangkat Wamil, EXOL: EXO Masih yang Pertama

“Data yang tidak bisa dilanjutkan ada sebanyak 2,4 juta. Antara lain karena tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020."

"Ada juga yang tidak berhasil kami konfirmasi ulang karena berbagai sebab, antara lain nomor rekeningnya duplikasi, NIK-nya juga duplikasi, dan sebab-sebab lain. Ini juga sudah kami konfirmasi ke perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Tetapi sampai 30 September 2020, kami tidak mendapatkan respon yang sesuai dengan kebutuhan,” kata Irvansyah.

Beberapa syarat penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler