Perwira Polisi Terlibat Narkoba, Irjen Argo: Hukuman Mati Sanksinya

24 Oktober 2020, 19:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

ISU BOGOR - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, seperti yang terjadi di Riau.

Bahkan pihaknya mendukung tegas, upaya jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ karena terlibat dalam sindikat penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Menurutnya, tindakan tegas sebagai wujud komitmen pihaknya dalam menindak segala bentuk keterlibatan anggota.

Baca Juga: Viral Video Drama Pengejaran Oknum Perwira Polisi yang 'Nyambi' Jadi Kurir Sabu

"Ini komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sekadar diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat malam 23 Oktober 2020.

Salah satu tersangkanya Kompol IZ. Penangkapan perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Fadli Zon: Ini Penistaan Konstitusi, Seperti Zaman Penjajahan

Bahkan video pengejaran dan penangkapan yang dramatis itu viral di media sosial.

Polisi berpakaian preman terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Penangkapan tersebut juga menyita perhatian warga sekitar.

Kompol IZ tumbang seketika saat peluru panas bersarang kakinya. Sang oknum dilumpuhkan sesama polisi karena diduga sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Efek Domino Kontroversi, Sejumah Toko dan Produk Kosmetik Hapus Foto Irene Red Velvet

Irjen Pol Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tandas jenderal bintang dua itu.

Irjen Pol Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan.

Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti. "Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," tutupnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler