Polisi: 47 Pendemo Omnibus Law Ciptaker Reaktif Corona

8 Oktober 2020, 22:54 WIB
Ilustrai pendemo Omnibus Law Ciptaker /Heriyanto Retno

ISU BOGOR - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebutkan sebanyak 47 pendemo Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta dan Bandung dinyatakan reaktif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dari data terbaru ditemukan ada 34 pendemo di Jakarta dan 13 pendemo di Bandung reaktif," ujar Argo dalam keterangannya dikutip IsuBogor.com dari Antara, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, pendemo asal Jakarta yang dinyatakan reaktif saat dites cepat sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet untuk isolasi mandiri.

Baca Juga: Bima Arya Protes Omnibus Law karena APEKSI Tak Pernah Dilibatkan Dalam Perumusan

"Dari data terbaru ditemukan ada 34 pendemo di Jakarta dan 13 pendemo di Bandung reaktif," ujar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dengan adanya temuan itu, Argo Yuwono berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya dalam kondisi merebaknya wabah COVID-19 agar tidak terjadi kluster baru.

"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya kluster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram," ucap Argo Yuwono.

Baca Juga: Bantu Penanganan Corona Kota Bogor, Anggota DPR RI Ini Donasikan Dua Ventilator dan 5.000 Masker

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi instruksi mencegah unjuk rasa di tengah pandemi karena akan berdampak pada faktor kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Untuk itu, menurut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ridwan Kamil Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun, unjuk rasa berakhir dengan tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler