UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Ini Penjelasan Lengkap Menaker

6 Oktober 2020, 09:47 WIB
Cek Rekening Anda Sekarang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Kemungkinan Hari Ini Cair /Isu Bogor

ISU BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan Selasa 6 Oktober 2020 merupakan batas akhir tahapan proses checklist penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap5.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual tentang kabar terkini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 1 Oktober 2020.

Ida Fauziyah merinci tahapan proses pencairan itu dihitung sejak awal diterima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Rabu. Maka proses checklist membutuhkan waktu 4 hari kerja, jika dihitung sejak Kamis, Jumat, Senin dan Selasa, maka BSU tahap 5 cair keesokan harinya.

Baca Juga: Ini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Pekerja Diminta Login www.kemnaker.go.id

"Jadi Selasa itu waktu terakhir kami untuk melakukan checklist data penerima BSU (BLT BPJS Ketenagakerjaan). Maka besoknya dipastikan langsung disalurkan," ungkap Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah saat konferensi Pers. Tangkap Layar Youtube Kemenaker

"Setelah checklist selesai seperti tahap-tahap sebelumnya, kami akan serahkan ke kas negara, dari kas negara akan di transfer ke bank penyalur, langsung ke rekening teman-teman pekerja," jelasnya.

Selain itu, Menaker juga meminta pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 untuk memantau terus dengan cara login ke kemenaker.go.id.

"Tahap empat sudah berjalan 64 persen, tahap ke 5 data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baru diterima kemarin (Rabu 30 September 2020)"

"Maka kami butuh waktu untuk melakukan checklist selama 4 hari kerja," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menaker Ungkap 7 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4 Tak Diterima Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 12,4 juta data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan telah diserahkan 615.288 data calon penerima untuk gelombang terakhir penyerahan tahap 5 pada 29 dan 30 September 2020, setelah sebelumnya 11,8 juta data sudah diserahkan untuk pencairan tahap 1-4.

"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah tahap pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah pada termin pertama," kata Ida.

Menurut dia, sisa anggaran untuk penerima BSU karena penerima kurang dari target awal akan diserahkan kepada kas negara dan akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Coba Cek Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Ditransfer ke 11,8 Juta Rekening

"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta (orang) jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," tegas Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sampai akhir September 2020 telah menyerahkan total 12,4 juta data calon penerima subsidi gaji dari untuk data final yang berhak menerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," katanya.

Baca Juga: KABAR TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rabu 7 Oktober 2020, Ini Penjelasan Menaker Ida

Proses validasi yang dilakukan secara bertahap itu menemukan dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah dan 600.000 orang gagal melakukan konfirmasi ulang.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberian subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Namun, BSU akhirnya akan diserahkan kepada 12,4 juta orang sesuai dengan data yang terakumulasi sampai batas akhir pengumpulan pada akhir September.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler