PDIP Pecat Calon Wali Kota Blitar, Ini Penyebabnya

3 Oktober 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi PDIP.* /ANTARA/

ISU BOGOR - Henry Pradipta Anwar salah satu Calon Wali Kota (Cawalkot) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blitar 2020 dipecat oleh partai pengusungnya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dikutip IsuBogor.com dari MediaBlitar.com yang melansir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP No. 60/KPTS/DPP/X/2020 tentang Pemecatan Henry Pradipta Anwar dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyatakan bahwa Henry dipecat sejak 1 Oktober 2020.

Henry Pradipta Anwar, Anak Mantan Walikota Blitar Samanhudi Dipecat Partai Sebelum Pilkada, Kenapa? Instagram.com @henrypradiptaanwar

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Blitar, Henny Indar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat pemecatan tersebut, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: 20 Tahun Menjadi Pemenang Kedua Setelah PDIP, Golkar Yakin Menang Pemilu 2024 Keniscayaan

“Iya benar, surat pemecatan tersebut benar adanya,” tutur Henny.

Sekadar diketahui Henry mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Blitar berpasangan dengan calon Wakil Walikota Blitar Yasin Hemanto pada Pilkada 2020 ini.

Pasangan Henry-Yasin nantinya akan memperebutkan kursi kepala daerah melawan pasangan calon Walikota Santoso dan calon Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario.

Santoso sebelumnya mendampingi Samanhudi Anwar sebagai Wakil Walikota Blitar. Namun, Samanhudi terkena kasus gratifikasi. Setelah ditahan oleh KPK, Santoso akhirnya dilantik menjadi Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Giliran, Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor Di Bom Molotov

Saat pendaftaran pasangan Henry-Yasin didampingi seluruh pendukungnya serta partai pengusung yaitu PKB, Partai Golkar, dan PKS. Selain itu juga ada partai pendukung nonparlemen yaitu PAN, NasDem, Partai Berkarya, dan PKPI.

Namun, sebagaimana diberitakan MediaBlitar.com dengan judul "Henry Pradipta Anwar, Anak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipecat Partai Sebelum Pilkada, Kenapa?" Henry dipecat dari partai PDIP atas pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Menurut DPP PDIP, tindakan Henry merupakan pelanggaran berat karena tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait Rekomendasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar pada Pilkada serentak Tahun 2020 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Blitar dari Partai Politik lain (PKB, PKS, Golkar, PAN, Nasdem, Partai Berkarya, dan PKPI).

Baca Juga: Ini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Pekerja Diminta Login www.kemnaker.go.id

Perbuatan Henry dianggap sebagai pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan Partai.

DPP PDIP memutuskan untuk memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Henry dari keanggotaan PDIP dan melarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.***(Rezky Putri Harisanti/MediaBlitar.com)

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler