Ingat! Mulai Senin Besok, Harga Swab Test Mandiri Paling Mahal Rp 900 Ribu

2 Oktober 2020, 18:33 WIB
Swab Test Covid-19 di Bogor /Iyud Walhadi/



ISU BOGOR - Pemerintah menetapkan harga tertinggi untuk swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) Rp 900.000 di Seluruh fasilitas kesehatan.

Dinas Kesehatan di daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di fasilitas kesehatan (faskes).

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Abdul Kadir mengatakan harga tertinggi ini diberlakukan untuk swab test PCR yang dilakukan masyarakat secara mandiri, bukan yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga: Terus Bela Majalah Penghina Nabi Muhammad, Emmanuel Macron Sebut Islam Agama Krisis di Dunia

Harga tertinggi ini ditetapkan pemerintah untuk mengatasi disparitas atau ketidakseragaman harga di lapangan.

“Kami dari tim Kemkes bersama BPKP sudah ada kesepakatan bersama menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat adalah Rp 900.000,” kata Kadir pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Biaya tersebut, lanjutnya, sudah memperhitungkan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR di laboratorium. Dua komponen ini disatukan dengan total biaya Rp 900.000.

Baca Juga: Lovesick Girls BLACKPINK Cetak Sejarah Tercepat 20 Juta Penonton dalam 2 Jam

Harga tertinggi ini mulai berlaku sejak penerbitan surat edaran menteri kesehatan yang diperkirakan ditandatangani, Senin 5 Oktober 2020.

Kemkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik untuk memastikan perubahan harga dalam komponen pembiayaan swab test.

“Kami meminta seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap faskes dalam hal pemberlakuan harga tetinggi,” kata Kadir.

Baca Juga: Bogor Diprediksi Hujan 5 Jam Hari Ini, Bagaimana Jakarta?

Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap faskes yang menyelenggarakan swab test mandiri. Jika pembinaan sudah dilakukan, tetapi faskes masih tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, maka Kemkes akan memberikan teguran keras.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler