Mahfud MD Apresiasi MKMK Soal Putusan Pelanggaran Kode Etik: Hari Ini Saya Bangga...

8 November 2023, 10:26 WIB
Mahfud MD dan Ganjar Pranowo. /Foto/Tangkapan layar PDIP

ISU BOGOR - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengungkapkan rasa bangganya terhadap Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) usai putusan soal pelanggaran kode etik berat yang ditimpakan kepada Anwar Usman diketok.

Seperti diketahui, MKMK telah memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etiik berat.

Usai putusan diketok, cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD mengaku bangga kepada MKMK dan memberi salam hormat kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Mahfud mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ia sempat sedih dan malu karena pernah menjadi hakim dan ketua MK. Akan tetapi, saat ini ia bangga lantaran MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Mahfud MD Apresiasi MKMK: Saya Bangga...

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution"," ujar Mahfud melalui cuitannya di X (Twitter) pada Selasa, 7 November 2023.

"Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," sambungnya.

Sebelumnya, MKMK resmi mencopot Anwar Usman yang notabene adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai ketua MK melalui putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK di Gedung MK pada Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusan tersebut, Jimly menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sabagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Genosida Penjajah Israel di Gaza Tewaskan 10.328 Warga Palestina

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di Gedung MK.

Akan tetapi, meskipun Anwar sudah tak lagi menjabat sebagai ketua MK, putusan MK soal batas usai capres dan cawapres yang telah diperbarui tak bisa diganggu gugat.

Itu artinya, Gibran Rakabuming Raka tetap aman dan sah menjadi cawapres Prabowo Subianto di pemilu 2024.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler