Kegiatan yang Boleh di Jakarta Mulai Senin 14 September saat Anies Terapkan Jakarta PSBB Total

10 September 2020, 07:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). /PIXABAY/Panjiarista

 

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Berikut kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB Total.

Dalam keterangannya melalui saluran virtual, Rabu 9 September 2020 malam, Anis menyebut situasi wabah Covid-19 di Jakarta berada dalam kondiis darurat sehingga Pemprov Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB total.

Anies berharap warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Pagi hingga Siang Bogor Cerah Berawan, Sore Hujan

“Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dan 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” papar Anies.

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

Tempat ibadah yang b8oleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Gas Meledak, Pabrik Kembang Goyang di Bogor Hangus Terbakar

Anies menilai, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Selama 6 bulan terakhir, lanjut Anies, kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. Tes yang sudah dilakukan oleh Jakarta yaitu 67.000 per sejuta populasi.  ini tinggi dari rata-rata nasional.

“Dari hasil test, ada 49.000 kasus ditemukan.  Tingkat kasus positif di jakarta 7% lebih rendah dari nasional,” tambah Anies.

Baca Juga: Musisi Yopie Latul Meninggal Positif Corona dan Diduga Terpapar saat Rekaman di Bogor

Beberapa kegiatan kebijakan PSBB Total

-  Mulai Senin 14 september 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk WFH.

-  Ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan.

- Izin operasi bidang non esesial akan dievaluasi ulang.

- Seluruh  tempat hiburan akan ditutup

- Kegiatan usaha makanan restoran, cafe diperbolehkan untuk beroperasi tapi tidak boleh memerima pengunjung makanan di lokasi

Baca Juga: Jubir Presiden: Jakob Oetama Itu Mercusuar Pers Indonesia

- Tempat ibadah akan ada  penyesuaian. rumah ibadah raya tidak boleh dibuka, tapi rumah ibadah di kampung maish boleh dibuka(hanya untuk msyarkat kampung setempat) kecuali kawasan yang punya kasus tinggi, kegiatan beribadah dilakukan di rumah.

- Kegiatan publik  yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan.

- Kumpul2-kumpul kayak reuni, temu keluarga yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, bisa ditunda.

- Transportasi umum akan dibatasi secara ketat(jumlah dan jamnya dibatasi)

- Ganjil genap ditiadakan. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler