Hore! BLT Pekerja Rp600 Ribu Diluncurkan Senin saat HUT RI ke-75, Cair Akhir Agustus

15 Agustus 2020, 22:27 WIB
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

ISU BOGOR - Ada dua program yang diluncurkan pemerintah pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75, Senin, 17 Agustus 2020 mendatang yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja dan Bantuan modal UMKM.

Dikutip IsuBogor.com dari laman resmi Setkretariat Kabinet (Setkab) subsidi Upah Pekerja dan Bantuan Modal UMKM Hadiah HUT RI Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan bantuan kepada 12 juta UMKM masing-masing sebesar Rp 2,4 juta

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan kedua program stimulus perekonomian bagi pekerja dan pelaku UMKM akibat pandemi Covid-19 ini, sebagai hadiah dari dalam rangka HUT kemerdekaan Indonesia ke-75.

Baca Juga: UPDATE: Terus Melonjak, Sehari Ada 30 Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya

Baca Juga: Baru Dua Hari Terima Bintang Jasa, Fadli Zon Kritik Pidato Presiden Jokowi Tidak Realistis

Baca Juga: Polisi : Sudah Diintai, Pelaku Penembakan Kelapa Gading Hafal Aktivitas Korban

"Anggaran subsidi gaji Rp 37,74 triliun kami siapkan, ini harus diluncurkan di Agustus, jadi hadiah ulang tahun RI dari pemerintah bagi rakyat," papar Budi kepada awak media saat video conference, Sabtu, 15 Agustus 2020

Ia menjelaskan, pemerintah sejak awal sudah menyiapkan program BSU kepada 15,75 juta tenaga kerja formal untuk kuartal III Dan kuartal IV. Subsidi yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dibagikan kepada karyawan atau pekerja bergaji dibawah Rp600 ribu selama 4 bulan.

"Alasan diluncurkannya program subsidi gaji ini karena banyak pekerja di sektor formal tidak terkena PHK, namun karena kondisi perusahaan sulit, akhirnya dirumahkan atau gajinya dipotong, inilah kita coba buat programnya," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Kelelahan Mumtaz Rais Picu Perseteruan dengan Wakil Ketua KPK Nawawi di Pesawat

Baca Juga: Debat Dalam Pesawat, Mumtaz Rais Terkesan Arogan Jual Nama Komisi II DPR

Baca Juga: Pesepeda Meninggal saat Gowes Santai di Pedestrian Kebun Raya Bogor, Polisi: Sudah Dibawa ke RSUD

Ia menjelaskan syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini yakni harus memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulannya. Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.

"Mereka juga tak boleh menjadi peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja," katanya.

Selain BUS, pihaknya juga akan meluncurkan bantuan modal bagi UMKM di hari peringatan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 nanti. Sebab, kata dia, 60% lebih perputaran uang di Indonesia itu berasal dari UMKM.

"Kami kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam menyusun bantuan sesuai arahan Presiden. Akan disalurkan segera setelah hari kemerdekaan," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Escappe Plan 2 Hades, Ketegangan Proses Penyelamatan Sylvester Stallone dari Penjara

Baca Juga: Jelang Sabtu Sore, One Way Arah Jakarta Pukul 14.00 Hingga Pukul 16.00 WIB

Baca Juga: 12 Kasus Baru Positif di Kota Bogor,  Sebagian Besar Berasal dari Klaster Rumah Tangga

Anggaran yang disiapkan yakni Rp22 triliun dengan target 12 juta pelaku UMKM. Untuk tahap awal, bantuan modal akan diberikan kepada 9,1 juta UMKM. Total bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta pada masing-masing pelaku UMKM.

Sebelumnya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan akan mencairkan BLT ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta pada akhir Agustus ini. "Bantuan subsidi gaji kemarin sudah konferensi pers, insya Allah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," katanya, Rabu 12 Agustus 2020.

Erick menambahkan, pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. "Pertama, untuk gaji September dan Oktober akan dibayarkan pada akhir Agustus. Sedangkan gaji November dan Desember dibayarkan pada September mendatang," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler