Mendag Jawab Polemik, Pastikan Pembukaan Mal Bukan Niat Jualan Alat Tes Corona

12 Agustus 2021, 08:47 WIB
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin. //instagram.com/@mendaglutfi

ISU BOGOR - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan syarat setifikat vaksin dan bukti tes negatif PRC masuk ke mal bukan berniat jualan alat tes Corona atau Covid-19.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di empat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021 ini.

Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Baca Juga: Lewat Adu Pinalti, Chelsea Puas Juara Piala Super Eropa

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam akun Instagram pribadinya @mendaglutfi Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, kata dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal, karena sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi pendingin udara.

Baca Juga: Lagi Enak-Enak di Kamar Hotel, 24 Pasangan Terjaring Razia Satgas PPKM Kota Bogor


"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Mendag.

Sementara bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," kata Mendag.

Baca Juga: Studi: Latihan Tepat Ini Mengurangi Risiko Penyakit Mematikan

Sementara ke pasar rakyat kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.

Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin.

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan disiplin mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata dia.

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler