SIM C Dibagi 3 Golongan? Jika Peraturan Ini Tidak Diubah Harganya Bisa Sama Saja

3 Juni 2021, 22:30 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

ISU BOGOR - Rencana membagi surat izin mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan ternyata bisa saja tidak berdampak pada harga pembuatan maupun perpanjangannya.

Hal itu menilik dari peraturan yang telah berlaku sebelumnya dan wacana yang bergulir saat ini.

Sebetulnya, telah ada Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang mendefinisikan peruntukkan SIM C untuk 3 jenis sepeda motor menurut kapasitas mesinnya.

Dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya.

Pada peraturan ini, mulai dari kapasitas mesin sepeda motor kurang dari 250 cylinder capacity (cc) hingga di tas 750 cc hanya disebut SIM C.

Baca Juga: Dilema Garuda Indonesia: Diselamatkan Tambah Hutang, Dibiarkan Bakal Bangkrut

Baca Juga: Hindari Penyebaran Covid-19 Seperti India, Begini Kata Bima Arya

Baca Juga: China Kirim 16 Pesawat Tempur di Laut China Selatan untuk Menguji Pertahanan Udara Malaysia

Berikut isinya:

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Saat ini, nama SIM C tersebut direncanakan akan digolongkan menurut kapasitas mesin yang telah dibagi 3 itu.

Baca Juga: 5 Kunci Sukses Menjadi Mahasiswa Pascasarjana

Baca Juga: China Tegas Larang Ultra Marathon Usai Bencana Olahraga Gunung yang Menewaskan 21 Pelari

Penyebutan SIM C, diperuntkkan bagi pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.

Lalu, SIM C1 bagi pengemudi motor berkapasitas 250-500 cc.

Terakhir, SIM C2 akan diberikan kepada pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Menurut peraturan yang masih belum diberlakukan Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 pun memiliki syarat berbeda-beda soal batas usia pengajuan.

SIM C akan berlaku bagi pengemudi pemula sepeda motor yang dimuai dengan usia 17 tahun.

Naik satu tahap, SIM CI bisa diajukan bagi pengemudi yang telah berusia 18 tahun.

Selanjutnya, SIM CII dimuai untuk usia pengemudi yang mengajukan di usia 19 tahun.

Baca Juga: Moncer Tunggangi Inter Milan, Tottenham Tertarik Datangkan Conte


Dampak harga pembuatan?

Jika tidak ada perubahan, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Baca Juga: Malaysia Kerahkan Jet Tempur Antisipasi Serangan Udara 16 Pesawat China

Begitupun perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.***

Editor: Chris Dale

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler