Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh dan Tepat Waktu

12 April 2021, 12:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang THR Keagamaan 2021 pada Senin 12 April 2021. Para pengusaha diminta membayar THR secara penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

ISU BOGOR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk menunaikan kewajibannya membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Pembayaran THR paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu," kata Ida dalam keteranga persnya, Senin 12 April 2021.

Lebih lanjut, menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh itu berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadhan Mulai Sore Nanti, 12 April 2021

"Serta komunikasi intens dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh, untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR Keagamaan tahun 2021," katanya.

Menurutnya, pada 2020 Kemenaker telah memberikan kelonggaran bagi perusahan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan agar melakukan dialog dengan para pengusaha dan pekerja.

"Saat itu disepakati pembayaran THR dilakukan secara bertahap yang pada waktu itu tertuang dalam SE Menaker nomor 6 tahun 2020, yang saya kira pada waktu itu pertimbangannya kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja/buruh dalam pemenuhan THR," katanya.

Baca Juga: Tidak Dicicil, Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tahun Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Telah Cair Hari Ini, Cek Terima Atau Tidak di Link Web Kemnaker

Pemerintah, kata Ida, sudah melakukan banyak hal, roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai membaik. Meski masih terbatas pemulihan ekonomi menuju zona positif pertumbuhan ekonomi nasional.

"Atas dasar itu saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba," jelasnya.

Maka dari itu, Ida memohon kerjasamanya kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kegamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog.

"Dialog antara pengusaha dengan pekerja/buruh penting dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan, disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan syarat, paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Youtube Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler