KY Nilai Persidangan Kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Sudah Sesuai Ketentuan Hukum Acara

25 Maret 2021, 16:38 WIB
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021 /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

ISU BOGOR - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta menilai pelaksanaan proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur tadi dengan terdakwa MRS (Muhammad Riziq Shihab), KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan, sudah sejalan dengan ketentuan hukum acara," katanya dalam Press Conference Virtual pada Kamis 25 Maret 2021.

Tak hanya itu, kata Sukma, KR juga menilai para hakim sudah berprilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Puncak Pass, Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Baca Juga: ASTRO Pamerkan Dualitas Dalam Gambar Konsep All Yours

"KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan dengan tertib, lancar dan sesui dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pihaknya menghimbau agar semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan kuasa hukum untuk bersama-sama berpegang teguh pada peraturah perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum.

"Pengawasan dan pemantauan ini merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara, termasuk hak terdakwa, untuk memperoleh keadilan dan hak semua orang. Termasuk untuk mendapatkan kebebasan dalam memperoleh informasi," katanya.

Baca Juga: Gong Yoo Berbagi Pengalamannya Saat Bekerja dengan Aktor Muda

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Dibuat Frustasi Oleh Anak Tertuanya, Pangeran Charles

Sementara itu, Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum dan Litbang KY, Bin Ziyad Khadafi, mengatakan bahwa KY sudah melaksanakan advokasi hakim terhadap peristiwa kegaduhan dalam persidagan yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2021 yang semua kita tahu, yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/TIP.B/2021/PN Jakarta Timur dengan terdakwa atas nama MRS," katanya.

Dasar hukum dari KY dalam melakukan advokasi hakim adalah sebagaimana yang tadi telah dijelaskan dalam pasal 24B ayat 1 UUD 1945 RI pasal 24 B yakni mengatur bahwa KY adalah lembaga yang mandiri yang diberi wewenang pengusulan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakan kehormatan dankeluhuran martabat serta prilaku hakim.

"Nah di wewenang yang kedua ini kemudian diturunkan di level UU nomor 18 tahun 20211 tenntang kY ,khususnya pasal 20 ayat 1. Di huruf A mengatur soal pemantauan dan pengawasan prilaku hakim
Adalagi huruf E, yang menyatakan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta prilaku hakim KY bertugas untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, baik terhadap orang peseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Jadi rangkaian tindakan atau rangkaian kegiatan KY dalam melaksanakan avokasi hakim ini memiliki acuan dan kerangka hukum yang jelas. Kegiatan yang kami lakukan dalam rangka advokasi hakim itu adalah penelaahan dan penelusuran kewenangan guna mengumpulkan bahan keterangan dan data dukung," jelasnya.

Sekaligus, lanjut dia, KY melakukan kordinasi pengamanan penyelenggaran sidang. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang dalam perkara dengan terdakwa MRS, yang sedikit banyak telah megganggu jalannya proses persidangan.

"Namun demikian dari temuan kami majelis hakim perkara MRS, masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdsarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.

Maka dari itu KY meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara nomor 225 dengan terdakwa MRS, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020, serta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kedua, KY meminta tim penasehat hukum terdakwa MRS, agar lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan,

Ketiga, KY meminta tim JPU agar mewujudkan terselenggarannya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.

Keempat KY meminta kepada semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, pihak kejaksaan, rutan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan baik fisik maupun elektronik yang fair, aman, tertib, dan mengindahkan protokol kesehatan.

"Serta penuh penghargaan pada kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal tersebut bisa dilakukan dengan turut memberikan pengawasan dan memastikan tersedianya sumber daya yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," jejlasnya.

Kemudian yang terakhir yakni kelima, KY meminta kepada segenap masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mewujukn kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia serta turut menjaga keluhuran kehormatan martabat hakim.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler