SIMAK ! Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

17 Maret 2021, 21:58 WIB
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya melarang polisi melakukan pengawalan untuk konvoi moge, mobil mewah hingga pesepeda. Hanya ada 7 jenis kendaraan yang boleh dikawal. /Istimewa/

ISU BOGOR - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah.

Aturan ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri.

Baca Juga: Polda Metro Keluarkan Larangan Polisi Kawal Konvoi Moge Hingga Mobil Mewah

Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” sambungnya.

Baca Juga: Kakorlantas Irjen Istiono: Konvoi Moge Sudah Sesuai Prokes

Dan berikut 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Akhir Moge Terobos Ring 1 Istana Berakhir Sanksi Tilang Rp250 Ribu

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: VIDEO Konvoi Moge: Lewati Pemeriksaan Jalur Puncak, Terabas Ganjil Genap

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler