ISU BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang ditetapkan dalam rapat pleno Selasa 16 Maret 2021.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalanka puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan, dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: LINK Gratis Daftar Online Vaksin Lansia Kota Bogor, Mulai Besok
Dalam fatwa tersebut, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” jelas Asrorun Niam Sholeh.
Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan beberapa rekomendasi. Di antarnya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Saudara Tiri Sebut Meghan Markle dan Pangeran Harry Akan Menghadapi Perceraian
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa, dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.***