Hukuman Mati, KPK Sebut Pasal yang Diterapkan Terhadap OTT Koruptor Sangat Tidak Memungkinkan

12 Maret 2021, 18:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Humas KPK/

ISU BOGOR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan.

"Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memuungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadin operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021.

Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati.

Baca Juga: Dorongan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW: Refleksi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Efektif

"Tapi secara normatif di pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK bisa menghukum. Bahkan di pedoman tuntutan KPK juga sudah ada dicantumkan seperti kasus-kasus tertentu," jelasnya.

Bahkan, dalam sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, misalnya kasus bantuan sosial (Bansos), sebagaimana diungkapkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bahwa para pelaku dapat dilakukan penuntutan hukuman mati terhadap koruptor.

"Dalam kasus yang menjerat Mensos tadi, karena pasal-pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan tentu ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Jadi tidak bisa dituntut hukuman mati apapun keadaaanya pasal yang diterapkan sejauh ini dalam proses penyidikan adalah pasal penyuapan," tegasnya.

Baca Juga: MRI Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Plastik dan Yang Dibuang di Gunung Geulis Terancam Hukuman Mati

Namun, kata Ali, tentu kebijakan apakah bisa diterapkan vonis hukuman mati menjadi wilayah pengadilan.

"Dimana majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi, saat ini sudah ada pedoman pemidanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan itu bisa kita baca," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Ali jika baca disana disebutkan tentang syarat-syarat koruptor bisa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dan 3.

"Tapi ternyata kalau kita bacapun ada ketentuan yang cukup ketat saya kira, disana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim (dalam memvonis koruptor dengan hukuman mati). Katakanlah jika berbicara hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler