Snack Video Resmi Diblokir Kominfo, OJK Sebut Aplikasi Ilegal

3 Maret 2021, 16:13 WIB
Tangkapan Layar Play Store Snack Video. /Rahmawati/

ISU BOGOR – Situs Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Diblokirnya aplikasi itu, atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut Snack Video Ilegal.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi seperti dikutip dari Antara.

Dedy menjelaskan, saat ini Kominfo masih memberikan kesempatan kepada pihak Snack Video untuk melakukan pembelaan atau sanggahan kepada pihak OJK selaku pihak pelapor. Dan Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

Baca Juga: Ada Covid-19 Varian Baru B117 di Karawang, Satgas Minta Warga Jangan Panik

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Kominfo memblokir Snack Video baru dari websitenya saja, Dedy mengungkap butuh proses untuk memblokir aplikasi itu di Playstore. Sehingga aplikasi itu saat ini masih bisa diunduh.

"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.

Diketahui, pemblokiran aplikasi Snack Video itu diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Pemblokiran karena Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

 Baca Juga: MENGHARUKAN! Rina Gunawan Meninggal Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Teddy Syach: Sebagai Suami Saya Ridho

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler