4 Pemburu Menggunakan Senjata Api Rakitan di Taman Way Kambas Ditangkap, Diganjar Pasal Berlapis

27 Februari 2021, 21:31 WIB
Para pemburu di Way Kambas Lampung diamanakan aparat polisi hutan KLHL /KLHK

 

ISU BOGOR - Empat orang pemburu ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka adalah JI,46, AI,22, BP,30 dan PO,43. Para pemburu bersenjata api rakitan itu, ditangkap di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, pada 14 Februari 2021 lalu. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung.

Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan hukuman pidana berlapis. Karena saat beraksi mereka menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Baca Juga: Hadapi Sheffifield, Kapten Liverpool Jordan Henderson Absen Cedera hingga April 

Kini, tim Gakum KLHK berkoordinasi dengan kepolisian membahas kemungkinan penerapan hukum pidana secara multidoor.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebutkan pihaknya sudah mengidentifikasi pemasok senjata api yang digunakan para pemburu.

“Gakkum KLHK telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok senjata api. Kami bersama Ditjen KSDAE akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini sampai tuntas untuk memburu aktor intelektualnya,” ungkap Eduward.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Dilengkapi Pusat Manajemen Bencana, BNPB Apresiasi Pembentukan IDMC 

Kasus ini, lanjut Eduward, berawal dari kegiatan tim patroli Taman Nasional Way Kambas bersama mitra konservasi pada 14 Februari lalu. Saat itu, tim sedang patroli dan mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam kawasan hutan.

Tim menemukan 1 (satu) kapal klotok tanpa orang bersandar di dalam kawasan hutan di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Sekapuk.

Di dalam kapal, tim menemukan 1 (satu) sarung senjata. Tim mencurigai ada yang sedang berburu di dalam kawasan hutan dan mencarinya. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim menangkap BP,30. Melalui proses diinterogasi tim mendapat informasi masih ada 4 (empat) orang pelaku di dalam hutan.

Baca Juga: 65 Bangunan di Halmahera Selatan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,2 

Kemudian, tim pun melanjutkan pencarian kedalam hutan dan sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menangkap 3 (tiga) pemburu. Sementara satu orang pemburu melarikan diri, bersembunyi ke dalam kawasan hutan. Hingga kini tim belum berhasil menemukannya.

Dari tiga pemburu yang berhasil ditangkap, tim menyita barang bukti satwa liar dilindungi hasil buruan yaitu 2 (dua) ekor rusa sambar (Rusa unicolor) yang sudah dipotong potong, 1 (satu) ekor landak (Hystrix javanica), 5 (lima) ekor napu (Tragulus napu).

Dan dari para tersangka, tim juga menyita 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) pisau, 1 (satu) ponsel merk Nokia, 1 (satu) dompet, 1 (satu) buah taring harimau, 1 (satu) kuku harimau, uang Rp 100.000, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) kapal klotok, 2 (dua) buah tas pinggang, 3 (tiga) korek api dan 3 (tiga) butir amunisi.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler