Polemik Revisi UU ITE, DPR: Masih Ada Celah Jadi Prolegnas Prioritas

26 Februari 2021, 18:29 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi /Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab

ISU BOGOR - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyebutkan meskipun revisi Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, masih ada celah untuk dimasukan.

Awik begitu biasa Achmad Baidowi dalam Diskusi Daring Perhimpunan Pergerakan Indonesia dengan tema revisi UU ITE dan wajah Demokrasi Indonesia pada Jumat 26 Februari 2021 menyebutkan dalam beberapa kasus setiap RUU usulan inisiatif DPR, memang agak lama prosesnya.

"Karena memang harus menyatukan persepsi dulu. Kalau hari ini ada sembilan fraksi ya ada 9 pemikiran yang harus ditampung, berbeda halnya ketika usulan inisiatif itu dari pemerintah karena draftnya sudah ada," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan DPR Tidak Masukan Revisi UU ITE Sebagai Usulan Prolegnas Prioritas

Namun demikian, pihaknya tidak menutup peluang bahwa revisi UU ITE dimasukan dalam Prolegnas prioritas.

"Kami informasikan kepada masyarakat meskipun RUU ini tidak menjadi prioritas bukan berarti tidak masuk, masih ada celah juga," kata politis PPP itu.

Hal tersebut diatur juga dalam UU nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.

"Bahwa prolegnas prioritas itu bisa dievaluasi sewaktu-waktu, hari ini prolegnas prioritas kita belum disahkan oleh DPR. kalaupun nati disahkan bisa saja minggu berikutnya bisa dijadikan revisi , karena kelenturan itu yang diatur dalam UU nomor 15, dalam rangka merespon dinamika yang ada di masyarakat yang berkembang," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Pemuda Asal Bogor Hina 'Brimob Kacung Cina' Dijerat UU ITE 6 Tahun Penjara

Kemudian, jia terkait dengan materi muatan UU ITE pada 2008 seolah-olah sangat sedikit persoalan, menurut Awik karena memang orang yang terjerat UU ITE itu tidak banyak.

"Misalkan dalam kasus Prita Mulyasari, setelah 2014 sampai 2021 ini dimana disitu kita tahu bersama ada eskalasi politik yang sangat dinamis akibat media sosial juga diantaranya, penggunaan UU ITE ini untuk menjerat orang-orang itu semakin banyak," jelasnya.

Pihaknya mengaku UU ITE dalam perkembanganny banyak menjerat pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

"Sehingga bagi kelompok yang berseberangan dengan pemerintah itu dianggap sebagai senjata untuk mengamputasi gerakan-gerakan yang kritis kepada pemerintah. Sebaliknya, bagi kelompok-kelompok yang pro kepada pemerintah tidakm" jelasnya.

Baca Juga: Live Streaming ILC TV One Selasa Malam Ini, Angkat Tema UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?

Namun fakta lain juga menunjukan bahwa sebagian pihak yang dijerat UU ITE itu bukan dikorbankan karena memang sudah memenuhi unsur.

"Unsur pidananya ada sehingga unsur pelanggaran terhadap UU ITE itu ada," tegasnya.

Revisi UU ITE Jangan Sekedar Menyenangkan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjelaskan revisi UU ITE ini harus dijadikan pertimbangan kalau kita memang mau serius untuk melakukan revisi.

"Tapi kalau revisi hanya sekedar menyenangkan bahwa kita ini negara demokratis, kita ini terbuka atas kritik saya katakan terlalu mahal untuk revisi atas UU. Tapi kalau mau revisi beneran, saya punya banyak materi muatan dan usulan-usulan untuk di revisi terkait masalah RUU ITE," jelasnya.

Pihaknya, juga ingin menyempaikan kepada semua pihak termasuk juga pegiat demokrasi agar tidak hanyut akan isu-isu kriminalisasi yang membahayakan.

Baca Juga: 8 Petinggi KAMI Ditahan Dugaan Langgar UU ITE, Syahganda Ditangkap Pagi Hari, Polri Jawab Singkat

"Masih butuh juga pengaturan-pengaturan yang bisa kita coba untuk, kelolakan atas nama demokrasi dan negara hukum saat ini," jelasnya.

Menurutnya, jika memang mau direvisi bagaimana memasukan dan bagaimana tidak memasukan ketentuan yang sudah diatur melalui KUHP.

"Dan juga sebagaimana pada saat itu framingnya bahwa UU ITE ini ditujukan hanya untuk kepentigan komersial semata," tandasnya.

Pihaknya menyarankan kepada semua pihak untuk mengkaji lebih mendalam dalam konteks bagaimana memahami konteks keberagaman dalam berbangsa.

"Kita ini indonesia yang masih juga butuh pencerahan rakyatnya, jangan terburu-buru kaji cermati, lebih mendalam, DPR walaupun mitra pemerintah tetap memastikan bahwa kepentingan rakyat menjadi efisien," jelasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler