LINK PP Turunan UU Cipta Kerja, Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

22 Februari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi PHK./ /

ISU BOGOR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Link PP turunan dari UU Cipta Kerja itu bisa diunduh dengan mengklik link pada akhir artikel.

Kabarnya, PP tersebut sebelum disahkan telah melewati pembahasan hingga akhirnya disepakati bersama tripartit antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat PHK, Warga Ciomas Bogor Gantung Diri

Sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kemnaker, dalam Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selanjutnya ketentuan besaran jumlah uang pesangonnya diatur pada ayat (2), yaitu:

- Untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka uang pesangonnya adalah sebesar 1 (satu) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, maka uang pesangonnya - adalah 2 (dua) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka uang pesangonnya adalah 3 (tiga) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, maka uang pesangonnya adalah 4 (empat) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, maka uang pesangonnya adalah 5 (lima) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, maka uang pesangonnya adalah 6 (enam) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka uang pesangonnya adalah 7 (tujuh) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, maka uang pesangonnya adalah 8 (delapan) bulan Upah; dan

- Untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka uang pesangonnya adalah 9 (sembilan) bulan Upah.

Kondisi lainnya adalah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1).

Baca Juga: Prabowo : Saya Paham Buruh dan UU Cipta Kerja Jawaban Dimana Banyak PHK Akibat Corona

Sementara itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun untuk pengangkatan pekerja tetap (Bab II Pasal 6).

Dan apabila terjadi pemutusan kontrak, maka terdapat kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Adapun besaran uang kompensasi yang diberikan mengikuti ketentuan sebagai berikut (Bab II Pasal 16):

Baca Juga: Pengamat : Efek Indonesia Resesi, Waspadai Gelombang PHK Masal

PKWT yang mempekerjakan pekerja/buruh selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, maka uang kompensasinya diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;

PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka uang kompensasinya dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Ketentuan Waktu Kerja

Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sementara itu, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam selama sepekan untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Atau disebut pula 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Atau, waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasakan pasal 20, dijelaskan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Baca Juga: PHK Besar-Besaran di BCA, Simak Faktanya

Adapun waktu kerja 40 jam sepekan (6 hari kerja) dan 8 jam sehari atau 40 jam untuk 5 hari kerja tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu.

Berikutnya berdasarkan yang tertulis pada pasal 21, pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh wajib memberikan waktu istirahat mingguan. Diantaranya adalah istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja atau dua hari untuk 5 hari kerja.

Pada pasal 25 terkait waktu kerja lembur, dijelaskan hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari atau 18 jam sepekan.

Sementara itu pada pasal 26, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Sementara itu, upah kerja lembur ini diatur dalam pasal 30, yaitu jam kerja lebur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, sementara untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah satu jam.

Selain membayar upah lembur, perusahaan juga berkewajiban memberi istirahat dan memberikan makanan serta minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dengan uang.

Untuk lebih lengkapnya terkait PP Nomor 35 Tahun 2021 dapat diunduh dengan mengklik linknya [DISINI].

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler