62 Sumur Minyak Ilegal di Jambi Ditutup Paksa KLHK

6 Februari 2021, 22:41 WIB
sumur minyak ilegal di di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi /KLHK

ISU BOGOR - Sebanyak 62 sumur minyak ilegal di di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditutup paksa Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penindakan ini dibantu petugas dari Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan aparat TNI.

Di lokasi, Tim Operasi Gabungan menemukan 62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber besar, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 km.

Baca Juga: Polisi Sita 1 Kilogram Obat Batik Penyebab Air Banjir Berwarna Merah di Pekalongan

Baca Juga: Dihamtam Ombak Kapal di Maluku Tenggelam, Penumpang Selamat

”Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling marak di Provinsi Jambi." kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono dalam siaran persnya, Sabtu 6 Februari 2021.

"Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” Sustyo.

Operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan minyak ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Baca Juga: 26 Orang Diamankan Dalam Kasus Prostitusi Online di Tangsel, 3 Diantaranya Mucikari

Baca Juga: Ribuan Orang Demo Kudeta Myanmar Meski Internet Dilarang Junta Militer

”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, serta menghukum seberat-beratnya."

"Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, .

Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga: Nyaris 10.000 Kasus, Kota Bogor Makin Merah Rekor Sehari 187 Kasus Positif Baru

Baca Juga: Info Jadwal Satu Arah Jalur Puncak Bogor, Sabtu dan Minggu di Bulan Februari 2021

Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler