Daftar 14 Investasi Bodong Terbaru yang Harus Anda Waspadai

29 Januari 2021, 13:22 WIB
Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari 2021 telah menutup 14 investasi bodong atau tak legal. //Grafis Satgas Waspada Investasi OJK

ISU BOGOR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari 2021 telah menutup 14 investasi bodong atau ilegal. Maka dari itu, masyarakat diminta mewaspadainya agar tak tertipu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Satgas Waspada Investasi, 14 perusahaan investasi bodong yang baru saja ditutup diantaranya dua perusahaan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, kemudian tiga cryptocurrency tanpa izin, tiga koperasi tanpa izin, dua penjualan langsung tanpa izin dan empat kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menghimbau kepada masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini.

Baca Juga: 700 Aset Pemerintah Berhasil Disertifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin : Masih Jauh dari Target

"Sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi ke seluruh pelosok Tanah Air," kata Tongam di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Sebab, lanjut dia, saat ini penawaran investasi ilegal ini terus dikeluhkan dan kian massif praktiknya.

"Sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis artinya penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," katanya.

Baca Juga: Surat Eiger Viral, CEO Eigerindo: Cara Penyampaian Kami Salah

Bahkan, ia menghimbau kepada masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi.

Atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 29 Januari 2021

Menurutnya, dari temuan itu, pihaknya telah menindaklanjuti melaporkan informasi tersebut kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," tegasnya.

Berikut daftar 14 investasi bodong terbaru hasil penindakan Tim Satgas Waspada Investasi:

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) - Penawaran investasi tanpa izin

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 - Cryptocurrency

3. PT. Asia Global Pemasaran - Investasi Properti

4. Honestumest/Eesty Coin - Cryptocurrency

5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco - Komunitas Cryptocurrency

6. PT. Triples Sukses Sejahtera - Penjualan Langsung (MLM)

7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment- manager.org/) - Trading Forex

8. PT. Pasture Indonesia, Tbk - Penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK

9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker - Robot Trading Forex

10. PT. Gazzpoll Maju Truz - Penjualan Langsung (MLM)

11. PT. Millenium Investment Boutique - Investasi Surat Utang

12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan - KSP tanpa izin

13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia - KSP tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera - KSP tanpa izin.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler