Proses Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu

25 Desember 2020, 04:55 WIB
CARA Mendaftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu /Freepik

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selaku pihak penyalur BST, Kemensos berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi corona yang berdampak pada perekonomian di Indonesia.

Kemensos akan memberikan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Antrean Panjang Warnai Pembagian BST Tahap Dua di Kantor Pos Bogor

Baca Juga: PSBB Jakarta Diberlakukan, Anies Janji Beri Bansos dari Kemensos untuk 2,6 Juta Warga Rentan

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, tentu tidak akan mendapatkan BST Rp300 ribu ini.

Maka dari itu, jika ingin nama anda terdaftar dalam DTKS, simak proses berikut ini sebagaimana dilansir laman resmi Kemensos.

1. Persyaratan Sebagai Perserta DTKS

- Warga terdampak COVID-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Bukan penerima bansos lainnya seperti sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan Program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id, Update Cek Penerima BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan UMKM Rp3,5 Juta Bulan Desember

2. Proses Daftar Peserta DTKS

- Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

3. Proses Verifikasi dan Validasi

- Setelah mendaftar, nantinya pihak aparat desa dan kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat.

- Pihak dinas sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

- Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kemensos melalui Gubernur.

- Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Klik Link pip.kemdikbud.go.id, Syarat dan Tahapan Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta

Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Madrasah Rp1,8 Juta Cair, Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Penerima

4. Proses Cek Peserta DTKS

- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata cari.

- Setelah Anda dapat melihat apakah nama anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Tapi bagi Anda yang ingin mengetahui secara langsung nama Anda terdaftar atau tidak, bisa mengungjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat mengenai ketersedian data.

Baca Juga: Update Cek Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Penyebab Dana BLT UMKM Diblokir Bank

Baca Juga: Link Download SPTJM dan Surat Keputusan Penerima BSU, Lengkapi Agar BLT Gaji Guru Honorer Bisa Cair

5. Proses Layanan Pengaduan

- Jika terdapat permasalahan silahkan kirim pengaduan dengan cara menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id

- Bisa juga melalui layanan pesan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Nomor WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

- Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasis) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

 

 

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler