Habib Rizieq Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Masih Pemulihan

7 Desember 2020, 19:47 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal/aww/ANTARA

ISU BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan.

"Beliau sedang masih pemulihan, sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," kata Aziz Yanuar, Kuasa hukum Habib Rizieq seperti dikutip Isu Bogor dari Antara di Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq datang menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan kliennya mangkir.

Baca Juga: Wanita Ini Minta Habib Rizieq Jadi Juru Damai di Papua, Akui Kehebatan Besarkan FPI

Kepada media Aziz mengklaim alasan ketidakhadiran kliennya bisa diterima oleh penyidik kepolisian

"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda yang dimaksud.

Kita berterima kasih atas perhatian kerja sama dalam hal ini mengerti posisi dan kondisi Habib Rizieq dan Hanif (Alatas)," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tim tidak menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

Baca Juga: 6 Orang yang Diduga Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati di Tol Jakarta-Cikampek

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkann istirahat," tambahnya.

Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, Senin 7 Desember, dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020.

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Ini Sebut Habib Rizieq Bakal Penuhi Panggilan Polisi

Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan MRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.

Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler