Jadwal layanan SIM Keliling ini diumumkan melalui akun resmi Instagram dan X TMC Polres Bogor. Waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Ini merupakan kesempatan bagi para pemilik SIM yang mendekati masa berlaku habis atau telah habis untuk memperpanjangnya tanpa harus ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Senin 22 Januari 2024
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Pemohon diharapkan membawa persyaratan yang diperlukan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- Hasil tes psikologi SIM, dan
- Surat keterangan sehat.