Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak 19, 20, 21 Januari 2024: Perhatikan Titik Penyekatan dan Waktunya!

- 19 Januari 2024, 21:12 WIB
Menghadapi akhir pekan ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di Jalur Puncak pada tanggal 19, 20, hingga 21 Januari 2024.
Menghadapi akhir pekan ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di Jalur Puncak pada tanggal 19, 20, hingga 21 Januari 2024. /Foto/Dok.Subbag Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Menghadapi akhir pekan ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di Jalur Puncak pada tanggal 19, 20, hingga 21 Januari 2024. Pengguna jalan yang berencana melewati area wisata ini diharapkan memperhatikan dengan cermat jadwal penerapannya.

Kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku mulai H-1 akhir pekan, yang berarti kebijakan ini resmi berlaku pada hari Jumat, 19 Januari 2024.

Menurut informasi yang diumumkan oleh Tim Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polres Bogor, pengaturan lalu lintas ganjil genap akan dimulai pukul 14.00 WIB untuk hari ini.

Baca Juga: Hindari 5 Jenis Makanan Ini untuk Penderita Kolesterol Tinggi

Aturan lalu lintas tersebut akan diberlakukan hingga Minggu, 21 Januari 2024. Oleh karena itu, pengguna jalan disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan mereka.

Sat Lantas Polres Bogor akan menjalankan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog. Dari arah Jakarta, titik penyekatan terletak tidak jauh dari exit Tol Gadog atau Ciawi, sebelum mencapai lampu merah atau Vimala Hills.

Pada jam-jam sibuk, petugas polisi akan berjaga untuk menyaring kendaraan yang memasuki kawasan Puncak. Untuk hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diizinkan masuk ke area Puncak.

Baca Juga: Resmikan Perumahan Micropolis 10, Wakil Wali Kota Bogor: Menjawab Kebutuhan Hunian Terjangkau

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada tanggal keberangkatan akan diberi sanksi putar balik menuju arah Jakarta. Diharapkan para pengguna jalan mematuhi aturan ini guna menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Jalur Puncak.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x