ISU BOGOR - Memasuki Desember 2023, kebijakan lalu lintas ganjil genap akan tetap diberlakukan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlebih, pada penghujung tahun ini banyak sekali hari libur atau tanggal merah.
Oleh sebab itu, pengguna jalan yang akan melintasi Jalur Puncak mesti memeriksa terlebih dahulu jadwal ganjil genap sebelum berangkat.
Pasalnya, apabila pengguna jalan tak memerhatikan jadwal ganjil genap, maka berpotensi terkena sanksi putar balik atau tidak bisa masuk ke Jalur Puncak.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mememeriksa setiap kendaraan roda empat yang akan melaju ke kawasan Puncak.
Baca Juga: Wisata Keliling Dunia di Puncak Bogor: Harga Tiket, Jam Operasional, Wahana, dan Rute
Apabila angka terakhir pada pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan (ganjil atau genap), maka akan mendapat sanksi putar balik menuju arah Jakarta.
Jadwal
Adapun jadwal ganjil genap di kawasan Puncak bergantung pada tanggal keberangkatan, yaitu:
- Jumat, 1 Desember 2023: ganjil
- Sabtu, 2 Desember 2023: genap
- Minggu, 3 Desember 2023: ganjil
- Jumat, 8 Desember 2023: genap
- Sabtu, 9 Desember 2023: ganjil
- Minggu, 10 Desember 2023: genap
- Jumat, 15 Desember 2023: ganjil
- Sabtu, 16 Desember 2023: genap
- Minggu, 17 Desember 2023: ganjil
- Jumat, 22 Desember 2023: genap
- Sabtu, 23 Desember 2023: ganjil
- Minggu, 24 Desember 2023: genap
- Senin, 25 Desember 2023: ganjil
- Selasa, 26 Desember 2023: genap
- Jumat, 29 Desember 2023, ganjil
- Sabtu, 30 Desember 2023: genap
- Minggu, 31 Desember 2023: ganjil
Baca Juga: Cuma Bayar Parkir, Tempat Wisata Instagramable di Puncak Bogor, Lokasinya di Pinggir Jalan!
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, setiap hari Jumat (H-1 akhir pekan) atau H-1 libur nasional, operasi penyekatan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.