Sebagai informasi, sistem ganjil genap diterapkan di Jalur Puncak di setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak
Pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Jajanan Kuliner Bogor yang Legendaris, Nomor Terakhir Sering Jadi Oleh-oleh
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, rekayasa lalu lintas tersebut telah diberlakukan pada H-1 menjelang akhir pekan atau hari libur nasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan guna memfilter kendaraan roda empat yang bakal masuk ke kawasan Puncak.
Operasi penyekatan ini dilakukan pada pagi hingga malam hari, menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Minggu 15 Oktober 2023, Cek Jadwal One Way Berikut!
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak
Untuk hari ini, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas ke kawasan Puncak. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap akan diputar balik menuju arah Jakarta.
Selain ganjil genap, polisi juga menerapkan sistem buka tutup arah di kawasan Puncak. Pengguna jalan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.***