Ganja Itu Halal Tapi Dilarang, Begini Penjelasan LPPOM MUI

- 4 September 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem

ISU BOGOR - Pemanfaatan tanaman ganja kerap menjadi polemik. Bahkan di Indonesia sejak lama perdebatan tentang boleh tidaknya ganja digunakan untuk kepentingan medis, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Argumen dari sudut pandang agama Islam juga menimbulkan ikhtilaf (perbedaan pendapat) beragam terkait pemanfaatannya, karena tidak ada dalil yang tegas menyebut tanaman ganja itu halal atau haram.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) punya pendapat lain dalam menyikapi perbedaan tersebut dengan tetap bersandar pada landasan Alquran dan Hadist.

Baca Juga: Manfaat Ganja Menurut dr Zaidul Akbar, Bisa Digunakan Anti Kejang

ilustrasi ganja
ilustrasi ganja ilustrasi

Berikut penjelasan LPPOM MUI yang dikutip Isu Bogor dari Halalmui.org tentang hukum menmanfaatkan ganja.

Dalam artikel yang di asuh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Maulana Hasanuddin dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Sholahudin Al-Aiyubi disebutkan ganja itu halal dan boleh dimanfaatkan.

Simak ulasan lengkap tentang halalnya memanfaatkan ganja dari LPPOM MUI berikut ini. Berdasarkan penelusuran HalalMUI, di beberapa tempat/daerah ada orang yang memanfaatkan daun ganja untuk bumbu masakan khas daerah tersebut.

Baca Juga: Tebar Ganja Gratis Lewat Udara di Tel Aviv, 2 Aktivis Green Drone Diringkus Polisi Israel

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x