Pinjol AdaKami Resmi atau Tidak? Cek Profil, Perusahaan, Petinggi, dan Status OJK Berikut

- 20 September 2023, 10:32 WIB
Pinjol AdaKami resmi atau tidak?
Pinjol AdaKami resmi atau tidak? /Instagram/adakami.id/

ISU BOGOR - Di era serba digital seperti sekarang ini, segala hal bisa didapatkan secara mudah lewat benda pipih bernama smartphone, tak terkecuali pinjaman online atau pinjol, baik yang resmi maupun tidak resmi.

Berbicara soal pinjol, banyak sekali aplikasi pinjaman online yang menawarkan keuntungan dan kenyamanan yang menggiurkan, salah satunya AdaKami.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya kamu mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol tersebut resmi atau tidak. Dalam hal ini status platform di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus jelas.

Lalu, apakah AdaKami resmi? Dilansir laman resminya, platform pinjaman online tersebut dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol AdaKami Punya Siapa? Ini Nama Perusahaan Lengkap dengan Jajaran Direksi

Dijelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku dibawah pengawasan OJK.

Jadi, AdaKami adalah platform pinjaman online resmi yang diawai oleh OJK. Diterangkan pula platform tersebut merupakan platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

Adapun para petinggi AdaKami adalah sebagai berikut:

1. Bernardino M. Vega sebagai direktur utama

2. Li Meng Michael sebagai direktur operasional

3. Isenta Hioe sebagai komisaris utama

4. Ho Tak Leung Simon sebagai komisaris

5. Amelia Kurniawan sebagai komisaris

Baca Juga: Diteror Orderan Fiktif karena Galbay Pinjol, Seorang Suami Nekat Bunuh Diri Tinggalkan Keluarga

Apabila kamu tertarik untuk mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut, berikut tata caranya:

1. Download aplikasi AdaKami kemudian masukkan nomor telepon Anda, tunggu kode verifikasi, masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke ponsel Anda beserta password.

2. Kemudian isi data pribadi, foto KTP, lakukan verifikasi wajah, tambahkan rekening tabungan dan tunggu proses penilaian.

3. Pilih nominal pinjaman dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan Anda lalu ajukan pinjaman.

4. Pastikan kembali bahwa data-data dan dokumen yang telah di masukan benar dan sesuai persyaratan.

Pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x