Sebagai informasi, sistem ganjil genap diterapkan di Jalur Puncak pada setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak
Pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Minggu 10 September 2023, Cek Jadwal One Way Atas dan Bawah
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, rekayasa lalu lintas tersebut telah diberlakukan pada H-1 menjelang akhir pekan, Jumat, 8 September 2023.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan guna memfilter kendaraan roda empat yang bakal masuk ke kawasan Puncak.
Baca Juga: Pemandangannya Bikin Betah! Ini 5 Tempat Ngopi di Hambalang Sentul yang Instagramable
Operasi penyekatan ini dilakukan pada pagi hingga malam hari, menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas.
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak
Polisi akan mulai berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area setelah Gerbang Tol Ciawi, untuk memeriksa kendaraan.
Untuk hari ini, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas ke kawasan Puncak.